Rangkaian pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sudah mulai berjalan. Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah , tidak terkecuali mereka yang sudah terpilih saat Pemilihan Legislatif 2024.
Menurut Togap, jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka para pihak ketika mau mendaftar menjadi calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya. Maka dari itu, Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat. Sebab ramai diberitakan, KPU menyebut para calon anggota legislatif terpilih bila mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mundur.
Menurut dia, mereka yang wajib mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemerintah Caleg Caleg Terpilih Kepala Daerah Calon Kepala Daerah Pilkada Pilkada 2024 Aturan PKPU Peraturan KPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »