REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua terdakwa pembunuh aparatur sipil negara di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menguburkan korban dengan dicor semen, divonis hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Murni yang meminta keduanya divonis penjara seumur hidup. Atas vonis tersebut, adik korban Feti Mardiana mengaku puas, meskipun keluarga sebetulnya berharap kedua terdakwa dihukum mati."Kami menghormati keputusan majelis hakim, mungkin vonis seumur hidup itu bisa memberikan kesempatan untuk pelaku supaya bertobat," kata Feti, usai persidangan.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Lantas, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank, korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan. Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »