Sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, dengan putusan hakim vonis seumur hidup atas dua terdakwa pembunuhan sadis, Rabu .
Vonis dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo atas terdaksa Yudi Thama Redianto selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan selaku eksekutor, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu. Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel pada 25 Oktober 2019. Usai ditangkap, terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang.Dua terdakwa pembunuhan ASN secara sadis terancam pidana mati Namun, saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang secara utuh.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Dua ada di Riau, BMKG deteksi ada 16 titik panas di Pulau SumateraBadan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi sebanyak 16 titik panas atau hotspot di Pulau Sumatera, pada Senin pagi, ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »