Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut

  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut bila melakukan pelanggaran selama bimbingan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dapat dicabut.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," ujar Rika, Selasa . Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ratu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Mendekam di Lapas Tangerang | merdeka.comMantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara itu. anti wara wiri aktif lagi dipartai untuk mengejar pemilu mendatang
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari IniRatu Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun baik pelanggaran umum atau khusus. Enak kan jadi koruptor. Karna koruptor adalah jati diri bangsa kita.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari IniMantan jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

4 Cara Menghilangkan Kapalan di KakiCara menghilangkan kapalan di kaki sebenarnya cukup mudah karena bisa menggunakan bahan-bahan yang bisa ditemukan di rumah.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

ESDM Bakal Tindak Tambang IUP Dicabut Tapi Tetap Ngotot OperasiPemerintah Lewat Kementerian ESDM akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut tapi tetap ngotot menambang.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Gegara Putin Rusia Bisa Jadi 'The Next Korut', Kok Bisa?Rusia bisa menjadi seperti Korea Utara (Korut). Kok bisa?
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »