ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Petalolo menegaskan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan saat kampanye akan dikenakan Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13/2020.
"Akan berikan sanksi sesuai Pasal 88 PKPU No. 13 Tahun 2020. Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis. Jika kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi," ujar Dewi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa .Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan pasangan calon pelanggar protokol kesehatan.
Adapun tren temuan mengenai hasil pengawasan kampanye. Bawaslu mencatat pada hari pertama terdapat 8 kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan antara lain di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »