jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran terbaru bernomor 300/262/436.7.18/2022 perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Dengan itu, Eddy mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha bahwa semua aktivitas harus berakhir pada jam yang sudah ditentukan. “Saya berpesan kegiatan yang berusaha pukul 10 pagi harus berhenti 22.00 WIB. Kegiatan yang mulai pukul 17.00, harus berhenti pukul 00.
“Ada beberapa tempat yang sengaja cuma memajang barcode, tetapi pengunjung tidak memakai PeduliLindungi dan langsung memasuki area publik,” katanya. Maka dari itu, kata Eddy, surat edaran tersebut mengingatkan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha bahwasanya pandemi Covid-19 belum berakhir. Baca Juga: “Semua pelaku kegiatan usaha mulai pemilik atau pengurus, seperti PKL, kafe, minimarket, mal, restoran, termasuk RHU harus taat sama aturan yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »