REPUBLIKA.CO.ID, Depok -- Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mendorong pekerja bukan penerima upah, agar terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini penting dilakukan, untuk menjamin keselamatan kerja dari masing-masing individu. "Pekerja yang bukan penerima upah adalah mereka yang secara mandiri bekerja, tidak terikat pada perusahaan.
Menurut data yang dihimpun, dari 145.480 total pekerja bukan penerima upah, hanya 10 persen atau sebanyak 14.548 jiwa yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pengurus BPJS Ketenagakerjaan agar mensosialisasikannya kepada Perangkat Daerah terkait.
"PD terkait ini, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang membawahi asosiasi perdagangan dan perindustrian. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang membawahi asosiasi koperasi, maupun Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan yang membawahi kelompok tani," katanya. Menurut Manto, untuk program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja bukan penerima upah, bisa memilih program jaminan mana saja yang diinginkan. Semua diukur dari kemampuan setiap individu dalam membayar iuran setiap bulan.
"Terdapat empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan JKK , JK , JHT , dan JP . Masing-masing individu bisa memilih program mana yang akan diikutkan," pungkasnya.
itu fotonya kartu BPJS Kesehatan bukan kartu BPJAMSOSTEK bapak/ibu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »