PDS Pastikan Pengembangan 45 Antasari Berlanjut

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS) AH Bimo Suryono memastikan pengembangan 45 Antasari terus berlanjut. PDS

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Proyek Apartemen 45 Antasari Mangkrak Bikin Pengembang Dituntut Rp 164 MPara pembeli Apartemen 45 Antasari tengah gigit jari. Nasib mereka tak jelas karena proyek tersebut mangkrak bertahun-tahun. Tuh tetangga saya di daan mogot km 14,3 ude 10taon apartemen ga slesai2.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Proyek Apartemen 45 Antasari MangkrakPara pembeli Apartemen 45 Antasari tengah gigit jari. Nasib mereka tak jelas karena proyek tersebut mangkrak bertahun-tahun.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Setuju Perdamaian, Pembeli Apartemen 45: Kalau Tidak, Tak Dapat Apa-apaPembeli dari Apartemen 45 Antasari yang mangkrak tidak sepenuhnya menolak proposal perdamaian dalam proses PKPU.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun & Tak Punya Komorbid - Tribunnews.comPasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun dan Tak Punya Komorbid via tribunnews
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Setuju Perdamaian, Pembeli Apartemen 45: Kalau Tidak, Tak Dapat Apa-apaPembeli dari Apartemen 45 Antasari yang mangkrak tidak sepenuhnya menolak proposal perdamaian dalam proses PKPU.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »