Tim Hukum PDIP yang diketuai Gayus Lumbuun, dalam petitumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum tidak dibiarkan. Menurut Gayus, pelanggaran hukum dimaksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Padahal sebagai peserta Pemilu, Gibran dinilai bermasalah secara usia. Namun hal itu ‘dihalalkan’ oleh putusan Hakim Konstitusi Amwar Usman yang bermasalah dan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melanggar etika. Namun Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi . Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres. Maka dari itu Gayus berharap, MPR RI yang sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.
PDIP Ingin Mencari KeadilanDikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan upaya partainya ke PTUN bertujuan untuk menunjukkan proses penyimpangan secara substansial dalam proses Pilpres 2024 sudah terjadi sejak putusan MK 90.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »