Hasto mengatakan apa yang disampaikan oleh media tersebut sudah tidak lagi menampilkan pesan jurnalistik yang mencerdaskan dan membangun peradaban, namun sudah menampakkan kepentingan tertentu yang disertai“Ketika media tersebut memberikan kritik yang begitu tajam terhadap PDI Perjuangan kami menerimanya sebagai bagian dari kritik dan kami lakukan otokritik, namun ketika simbol negara Presiden Republik Indonesia dibuat karikatur tersebut, kami sangat menyesalkan," jelas dia.
Dia mengatakan karikatur Presiden Jokowi tersebut cermin kemunduran kualitas jurnalistik karena minus kebajikan. Dia menyarankan agar media tersebut menyampaikan pemberitaan berimbang atauSelain itu sebagai media yang berada di wilayah Indonesia, dia mengimbau media itu untuk mempelajari kembali sejarah pers nusantara, pers yang membawa pelita harapan, mencerdaskan, dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam edisi teranyar, Majalah Tempo membuat karikatur Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Hasto menegaskan terkait dengan revisi UU KPK suara DPR dan Pemerintah Bulat. "Jalankan undang-undang baru tersebut, kita monitor, cermati, dan kita semua punya tanggung jawab untuk memberantas korupsi. Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam memberantas korupsi, ada atau tidak ada undang-undang. Sebab korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. Namun dengan revisi tersebut, Ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang selama ini banyak terjadi," papar dia.
Dia menegaskan ketika warga bangsa tidak lagi bisa menghormati simbol negara seperti Presiden Republik Indonesia Jokowi, maka demokrasi melunturkan watak kebudayaan bangsanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »