PBB memperingatkan bahwa pengusiran massal paksa oleh rezim Israel terhadap sekitar 1.200 warga Palestina dari rumah mereka di daerah Masafer Yatta di Tepi Barat yang diduduki merupakan kejahatan perang. Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan mengatakan itu.
OCHA lebih lanjut mengatakan bahwa pengusiran terus-menerus terhadap orang-orang Palestina dari rumah leluhur mereka dan kegiatan perluasan permukiman Israel selama beberapa dekade telah mengubah kenyataan di lapangan. Ini tidak konsisten dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengikat secara hukum.Pernyataan itu mencatat bahwa 215 keluarga Palestina yang terdiri dari 1.
"Kami di sini hari ini untuk mengetahui situasinya, setelah keputusan pengadilan Israel untuk menggusur penduduk di daerah itu," katanya. "Kami mengikuti dengan minat kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel dan Otoritas Palestina. Kami berharap akan ada tekanan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya melindungi warga sipil."
Pada 4 Mei, Mahkamah Agung Israel menolak banding oleh penduduk Masafer Yatta untuk mencegah pengusiran mereka. Putusan pengadilan secara efektif mengakhiri dua dekade pertempuran hukum oleh penduduk yang berjuang untuk terus tinggal di tanah mereka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »