Sebanyak 70 persen pelaporan UU ITE ke polisi dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, termasuk pejabat, pengusaha, dan polisi sendiri. Sementara itu, 29 persen lainnya dilakukan oleh masyarakat umum.Di depan para pimpinan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia , Presiden Joko Widodo menyampaikan niatnya merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Selama pasalnya ada dan karena pasalnya itu membuka peluang tafsir yang sangat luas, penggunanya adalah kelompok-kelompok yang punya kuasa. Di situ rentan terhadap ketidakadilan.” Jumlahnya kemudian sempat nihil pada awal 2020, sebelum diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber. Telegram yang diterbitkan pada April 2020 itu berisi instruksi mantan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada jajarannya untuk menindak siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap penguasa dan pejabat pemerintah.
tumben min
UU Baperan. No wonder nih UU lahir waktu periode presiden Baperan & prihatin
Gk tau gua
nah... jelas sudah...
Biasalah
Kan emang mereka yg tau aturan mainnya..
mereka mencemooh tapi mereka menikmati , dipoyok dilebok ..
Bener kan UU ITE cuma buat tameng bagi mereka yang punya kepentingan kekuasaan.
😂😹
jika lemah mental jgn jd oposisi🤭🤭🤭
Nah ini baru berita. Sesekali keluar dari framing pencitraan kepada para elite politik
Tumben. Berita bermutu.
Ditambah pagi dengan Polisi Siberia.. Makin mantap 👍👍👍
hahahaahhaahahahahahah.
lemah
biarin aja ... lakukan aja sewenang2.. yg jelas..akherat memperhitungkan semuanya
Para pecundang! 🔥
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »