Di Balik Revisi UU ITE, Sikap Jokowi dan Para Menterinya yang Berbeda Pendapat

  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

UU ITE digunakan untuk menjerat mereka yang melancarkan kritik. Presiden meminta anak buahnya mengkaji opsi revisi setelah muncul kritik terhadap pemerintah. Usul membuat pedoman penafsiran lebih kental ketimbang revisi. MajalahTempo

DUA kali dalam sepekan, Stella Monica, 25 tahun, datang ke markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sejak 5 Oktober 2020, ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama. Alih-alih menjalani persidangan, ia dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. “Saya takut setiap wajib lapor bisa-bisa langsung ditahan polisi,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 24 Februari lalu.

Andi hanya satu kali diperiksa, yaitu pada 16 November 2020. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Setelah itu, tak ada kabar dari kepolisian hingga sekarang. Ia pun dipecat dari perusahaannya. “Dengan status tersangka, saya sulit mencari pekerjaan baru,” ujarnya. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Johnny Edizon tak merespons pesan yang dikirim Tempo hingga Sabtu, 27 Februari. Adapun Kepala Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris M. Akhyar meminta kelanjutan kasus Anindya ditanyakan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Adapun Kalla merespons pidato Jokowi dalam acara Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI pada 8 Februari lalu yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah untuk perbaikan pelayanan. “Banyak pertanyaan, bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan Pak Kwik?” kata Kalla, mantan wakil Jokowi. Dua pejabat yang sama menyebutkan Jokowi mencermati perdebatan itu.

Saat rapat dengan para menteri koordinator pada Jumat, 19 Februari lalu, Jokowi menanyakan kepada Mahfud soal progres perintah yang disampaikan empat hari sebelumnya. Kepada Presiden, Mahfud mengungkapkan rencana membentuk dua tim untuk mempelajari peluang merombak undang-undang sekaligus membuat pedoman implementasi. Jokowi disebut-sebut menyetujui ide tersebut.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

tempodotco PENGALAMAN | Berhadapan dengan penyidik, advokat & hakim; Logika, daya nalar & kemampuan menafsirkan suatu ketentuan hukum maupun memahami sebab akibat suatu masalah, sangat lemah KARENA umumnya orang kuliah mengejar nilai & kelulusan, bukan pemahaman

tempodotco

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama