Warga menerima Bantuan Sosial Tunai dilingkungan kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa 13 April 2021. - Polemik tentang risiko para pelaksana kebijakan di lapangan terkait masa kedaruratan akibat pandemi kembali mengemuka. Kali ini pakar hukum
“Salah satu latar belakangnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional,” kata Sonyendah. Adapun penyelamatan itu terfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial , serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak.
Sonyendah menunjuk bahwa yang dimaksud beritikad baik itu diatur dalam Pasal 1338 ayat KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. “Pasal ini memberi makna bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai kepatutan dan keadilan,” kata dia.
Ia menegaskan, dalam KUHPerdata, kepatutan adalah tiang hukum yang wajib ditegakkan. Sebagai asas, kepatutan memiliki peran dan fungsi antara lain menambah atau mengenyampingkan isi perjanjian. “Untuk itu, isi perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak harus dijalankan dengan itikad baik,”kata pakar hukum dari Universitas Indonesia tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »