Presiden Jokowi dan Dirut Bulog Budi Waseso saat meninjau beras untuk bansos beberapa waktu lalu. Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sehubungan perselisihan hasil pemilu sebatas memutus perselisihan terkait suara. Abdul menyebut tidak tepat jika MK diminta memutus soal bansos.
Penyaluran bansos sendiri diidentikkan dengan dukungan pemerintahan Joko Widodo untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dua penggugat PHPU, tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menyinggung dugaan penggunaan bansos untuk memenangkan paslon tersebut. “Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” katanya dikutipKetua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu pun menilai pembagian bansos oleh pemerintahan Jokowi sudah sesuai mekanisme dan tidak terkait dengan Pemilu 2024.
“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »