Pakar HTN: Wewenang Mahkamah Konstitusi Putus Perselisihan Suara, Bukan Penyaluran Bansos

  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan kewenangan MK sebatas memutus perselisihan terkait suara, bukan bansos.

Presiden Jokowi dan Dirut Bulog Budi Waseso saat meninjau beras untuk bansos beberapa waktu lalu. Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sehubungan perselisihan hasil pemilu sebatas memutus perselisihan terkait suara. Abdul menyebut tidak tepat jika MK diminta memutus soal bansos.

Penyaluran bansos sendiri diidentikkan dengan dukungan pemerintahan Joko Widodo untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dua penggugat PHPU, tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menyinggung dugaan penggunaan bansos untuk memenangkan paslon tersebut. “Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” katanya dikutipKetua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu pun menilai pembagian bansos oleh pemerintahan Jokowi sudah sesuai mekanisme dan tidak terkait dengan Pemilu 2024.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bahlil Terseret Kasus Suap Izin Tambang, Pakar HTN Sebut Wajar Jika Ada yang DicabutSatgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi diduga sebagai jalan oknum pemerintah untuk meminta fee agar izin itu diterbitkan
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Pengamat sebut MK dipercaya untuk selesaikan sengketa pemiluPakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi mengatakan Mahkamah Konstitusi masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Ketua MK Suhartoyo Sebut Pihaknya Sudah Terima 2 Gugatan PHPUKetua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakilnya, Saldi Isra meninjau seluruh areal gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Ombudsman: Kementerian Pertanian Lakukan Maladministrasi Pelayanan Rekomendasi Impor Bawang PutihBentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan melampaui wewenang.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Menteri ESDM Jelaskan Tumpang Tindih Wewenang Cabut IUP dengan BahlilMenteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan tumpang tindih kewenangan mencabut izin tambang dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar AngkaPAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu TSM ialah wilayah Bawaslu
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »