OTT Buang Sampah Sembarangan Warga Palabuhanratu, 16 Tersangka Langsung Disidang - Teras.ID

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

OTT tak hanya milik KPK, di Sukabumi, warga kedapatan buang sampah sembarangan bisa kena OTT dan langsung disidang Artikel asli dimuat di mitra Teras, Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.COM | 05/12/2019 18:33 SUKABUMIUPDATE.com – 16 warga langsung menjalani sidang tindak pidana ringan , dengan dakwaan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan saat membuang sampah sembarang di badan jembatan dua sungai Cipalabuhanratu, Kampung Pangsor Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kamis .

Operasi ini dilakukan tim gabungan, DLH Kabupaten Sukabumi bersama unsur Satpol PP, Polsek Palabuhanratu dan Koramil Palabuhanratu. “Tujuannya untuk memberikan shock therapy sehingga masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga dapat merubah perilakunya dalam pengelolaan sampah,” kata Denis Eriska, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi.

Warga yang terjaring langsung digiring ke meja hijau, sidangnya digelar di Kantor Kesehatan Palabuhnaratu Kelas II Bandung di Palabuhanratu. Hakim dari Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi untuk 11 warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya dengan vonis denda Rp 100 ribu atau ganti kurungan badan selama tiga hari.

Daftar insial dan alamat 11 warga yang terjaring OTT sampah kali ini adalah A warga Cempaka Putih Rt02/11 Palabuhanratu, HNH warga Majelis Rt 02/19 Palabuhanratu, AJA warga Cempaka Putih Rt 04/11 Palabuhanratu, U warga ETIA JAYA Rt 03/09 Desa Sukamulya Sukaluyu, AS warga Babakan gumelar Palabuhanratu, BHM warga Cibungur Pasiripis Surade, LM warga Babakan gumelar rt. 02/23 Palabuhanratu, S warga Babakan Gumelar rt.

“Operasi ini akan terus dilakukan sampai warga tahu kalau buang sampah sembarang itu melanggara aturan. Dan akan kita lakukan dibanyak tempat di Kabupaten Sukabumi,” kata Denis.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buang Sampah Sembarangan, Belasan Warga Sukabumi DidendaDenda yang dikenakan Rp 100 ribu per orang.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pulihkan DAS, Menteri Siti Minta Warga Tak Buang Sampah Popok di SungaiSemua pihak bisa berpartisipasi dalam menangani limbah sampah popok bayi di Sungai Brantas popokbayi
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Lantik Rektor UI, Menteri Nadiem Bicara soal Idola hingga Buang Naskah PidatoMemulai pidatonya, Mendikbud Nadiem Makarim justru mengaku dirinya membuang naskah pidato yang sudah dibuat.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Cerita Nadiem Buang Naskah Pidato Saat Hadiri Pelantikan Rektor UIMendikbud Nadiem Makarim mengaku membuang naskah pidato yang disiapkan untuknya. Bagaimana ceritanya? NadiemMakarim Mendikbud
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Sesama Narasumber, Kapitra Harap PDIP Tak Laporkan Rocky: Buang EnergiKapitra Ampera berharap PDIP tak melaporkan Rocky Gerung gara-gara ucapan soal Jokowi. Apa alasannya? Laporkan saja,, itu rocky sudah kelewatan.. Setuju Pak Ampela.. kebiasaann..... yang diomongin ga ada problem, pendukungnya problem luar biasa.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

PP 71/2019 Wajibkan Platform OTT Daftar ke PemerintahInstagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya wajib daftar ke pemerintah Indonesia.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »