SUKABUMIUPDATE.COM | 05/12/2019 18:33 SUKABUMIUPDATE.com – 16 warga langsung menjalani sidang tindak pidana ringan , dengan dakwaan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan saat membuang sampah sembarang di badan jembatan dua sungai Cipalabuhanratu, Kampung Pangsor Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kamis .
Operasi ini dilakukan tim gabungan, DLH Kabupaten Sukabumi bersama unsur Satpol PP, Polsek Palabuhanratu dan Koramil Palabuhanratu. “Tujuannya untuk memberikan shock therapy sehingga masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga dapat merubah perilakunya dalam pengelolaan sampah,” kata Denis Eriska, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi.
Warga yang terjaring langsung digiring ke meja hijau, sidangnya digelar di Kantor Kesehatan Palabuhnaratu Kelas II Bandung di Palabuhanratu. Hakim dari Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi untuk 11 warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya dengan vonis denda Rp 100 ribu atau ganti kurungan badan selama tiga hari.
Daftar insial dan alamat 11 warga yang terjaring OTT sampah kali ini adalah A warga Cempaka Putih Rt02/11 Palabuhanratu, HNH warga Majelis Rt 02/19 Palabuhanratu, AJA warga Cempaka Putih Rt 04/11 Palabuhanratu, U warga ETIA JAYA Rt 03/09 Desa Sukamulya Sukaluyu, AS warga Babakan gumelar Palabuhanratu, BHM warga Cibungur Pasiripis Surade, LM warga Babakan gumelar rt. 02/23 Palabuhanratu, S warga Babakan Gumelar rt.
“Operasi ini akan terus dilakukan sampai warga tahu kalau buang sampah sembarang itu melanggara aturan. Dan akan kita lakukan dibanyak tempat di Kabupaten Sukabumi,” kata Denis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »