PP 71/2019 Wajibkan Platform OTT Daftar ke Pemerintah

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya wajib daftar ke pemerintah Indonesia.

Feriawan Hidayat / FERPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik baru saja menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik . Salah satu yang diatur adalah para platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya yang wajib daftar ke pemerintah Indonesia.

"Hal ini memberikan kejelasan bahwa PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran pada pemerintah," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan persnya yang diterimaSebelumnya, kata Semuel, dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran sehingga tidak menjadi keharusan.

Terlebih lagi, pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran. Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas keragu-raguan dan ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.

"PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019”, ungkap Semuel. Semuel menambahkan, dengan hadirnya PP71/2019 ini maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam platform-nya. Terutama untuk konten negatif.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Minta Ada PP agar 397 Ribu Honorer K2 jadi PNSKomisi II DPR meminta pemerintah menerbitkan PP sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. honorerK2 gak ada harapan selagi jokowi belum berkehendak, kalau jokowi sudah berkehendak pasti terjadi.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Perdagangan Melalui Sistem ElektronikDalam pelaksanaan perdagangan elektronik, pelaku harus memperhatikan kehati-hatian.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Promo Tiket Emirates ke Dubai Rp 7,9 Juta PP, Gratis Hotel, dan Ekstra BagasiMaskapai Emirates memberi promo khusus tiket pesawat menuju dan dari Dubai dengan harga mulai Rp 7.999.999, hotel gratis, dan bagasi tambahan. Seriusan ?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

PP PSTE Buka Peluang Pelaku Digital Bangun Data Center di RIKemenkominfo mengklaim PP Nomor 71/2019 tentang PP PSTE mampu membuka peluang para pelaku digital asing membangun data center di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »