Feriawan Hidayat / FERPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik baru saja menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik . Salah satu yang diatur adalah para platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya yang wajib daftar ke pemerintah Indonesia.
"Hal ini memberikan kejelasan bahwa PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran pada pemerintah," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan persnya yang diterimaSebelumnya, kata Semuel, dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran sehingga tidak menjadi keharusan.
Terlebih lagi, pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran. Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas keragu-raguan dan ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.
"PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019”, ungkap Semuel. Semuel menambahkan, dengan hadirnya PP71/2019 ini maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam platform-nya. Terutama untuk konten negatif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »