Omnibus Law, Tarif Pesawat Ekonomi Diatur Lewat PP

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Apabila ada pengajuan tarif baru, maka prosesnya perubahan PP akan lebih kompleks karena melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Jakarta, Beritasatu.com Cipta Kerja akan mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Salah satunya terkait pengaturan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang mulanya diatur peraturan menteri menjadi diatur oleh Peraturan Pemerintah .

Sedangkan, Pasal 130 UU No.1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan menteri. "Sisi baiknya, karena bentuknya PP, maka bisa jadi ketentuan yang berlakunya lebih lama. Ini karena mungkin juga ada pengalaman gonjang-ganjing tarif pesawat 2019. Saat itu, selama 7 bulan bisa tiga kali revisi Permenhub," ungkap Arista saat dihubungi, Selasa .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum'Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” kata Refly. jansen_jsp ngeri Kalo yang membuat draft bukan pakarnya,pasti banyak hal anehnya. Salah ketik...kena karma nya anies..
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Di Omnibus Law PP Bisa Ubah UU, Gerindra: Kami Akan Koreksi'Ketentuan hierarki regulasi tak boleh ditabrak. Jangan sampai terjadi, UU dibuat DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh pemerintah,' kata Anggota Komisi II F-Partai Gerindra Sodik Mudjahid. OmnibusLaw Gerindra
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Demokrat Curiga PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law Sengaja DibuatFraksi Demokrat curiga Pasal 170 Omnibus Law RUU Ciptaker yang mengatur PP bisa mengubah undang-undang bukan sekadar kesalahan karena ayatnya saling menguatkan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru KetikMasyarakat atau perwakilan masyarakat disarankan memberikan masukan dalam proses pembahasan draf tersebut di DPR. Gaji aja digedein. Kerja makin sembrono Negri sebesar ini salah ketik. Terlalu. Mirip ini. 'Jgn hanya kritik aja dong!! Beri solusi!' Nah yg rencanain siapa, yg suruh juga siapa, kok rakyat dimintain masukan untuk perbaikan. Klo saran aku sih... Batalkan minibus law (ehh..😆) dan sejenisnya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP di Omnibus Law, NasDem: Ini DibutuhkanTerkait kewenangan Jokowi mengubah UU lewat PP, menurut Irma hal itu sah saja. Irma kembali membahas tujuan diadakannya omnibus law yaitu mengefisiensi aturan. Anggaran yg diefisiensi bukan aturan Weww... Siapa bilang presiden dapat mengubah Undang2 lewat PP. JELAS2 PP ITU DIBAWAH UU. SEENAKNUA SAJA.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mahfud soal PP Ubah UU di Omnibus Law: Mungkin Keliru KetikMahfud MD menduga ada keliru ketik pada Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam UU bisa diubah Peraturan Pemerintah. semua akal2an Elit Negeri...... RUU Omnibus Law adalah bentuk pengkhianatan pada Rakyat..... Para elit negeri hanya memikirkan kepentingan pemilik Modal , konspirasi itu bernama Omnibus Law....Pengkhianat kalian !! Kok kaya pak Saifullah Jaman maju masih banyak kasus salah ketik.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »