Ojol di Depok Sudah Boleh Bawa Penumpang |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Syaratnya harus patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap menjadi prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengemudi Ojek online di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Tahap II. Namun, syaratnya harus patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap menjadi prioritas. Baca Juga "Kebijakan tersebut untuk mengakomodir teman-teman ojol agar bisa mencari nafkah kembali.

Menurut Idris, untuk sementara Ojol hanya diizinkan menmbawa penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga atau zona merah, karena saat ini Kota Depok masih berada di level tiga atau zona kuning."Maka itu, kami membuat kesepakatan dengan aplikator dan pengemudi Ojol agar bisa mematuhi larangan itu. Kami menyebutnya wilayah PSKS.

Dia menambahkan, hal terpenting dari semua itu adalah kepatuhan pengemudi ojol dan penumpang terhadap protokol yang berlaku yakni wajib mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak ."Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap masa PSBB berakhir. Kami ingin teman-teman ojol tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan taat pada protokol kesehatan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19," kata Idris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Sudah amankah?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ojol di Depok Resmi Boleh Angkut PenumpangPengemudi ojek 'online' (ojol) di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali mengangkut penumpang di masa PSBB dengan menerapkan ptotokol kesehatan. Physical Distancing tidak berlaku ya di Depok, Pak IdrisAShomad . Ini, mengorbankan masyarakat untuk kampanye PILKADA. BNPB_Indonesia pemkotdepok jokowi kemkominfo BPJSKesehatanRI DPR_RI PDI_Perjuangan psi_id KemenkesRI
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Jambret Berlagak Pengemudi Ojol Menyasar Jemaah Salat Jumat, ya SudahPolisi menangkap pria berjaket ojol yang melakukan penjambretan terhadap Jemaah salat Jumat. Jambret
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang, Pemkot Bekasi Tunggu Kesepakatan dengan Grab dan GojekPemerintah Kota Bekasi memberikan lampu hijau agar ojek online diizinkan mengangkut penumpang.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Sudah Izinkan Ojek Online Angkut PenumpangHal tersebut dilakukan setelah aplikator ojek online menandatangani pakta integritas yang berisi ketentuan untuk dipenuhi dalam mengangkut penumpang.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ini Dugaan Penyebab Penganiayaan yang Dilakukan Terduga Pelaku terhadap Driver Ojol di PekanbaruPasca-kejadian itu, Sabtu sore ratusan ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah terduga pelaku. / Regional Hukum rimba harus di tegakkan karena Klo polisi cuma minta maaf doang apakah drama ini akan berakhir dengan kertas damai bermatere 6 rebu?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Duduk Perkara Penganiayaan Pengemudi Ojol di Pekanbaru, Berawal Saling KlaksonPelaku membunyikan klakson mobilnya dengan maksud meminta jalan. Namun, korban membalas dengan membunyikan klakson. Baper amat Ampe sgitunya krn gadikasi jln, emng buru' mau kmanasi... Itulah hebatnya ojol, rumah tidak salah dirusak dan yg merusak blm tentu di usut DivHumas_Polri Boleh berargumentasi, tetapi TIDAK BOLEH 'nyentuh' badan, ini hukumnya...
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »