REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan berupaya mendorong perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan. Hal tersebut sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dialami semua sektor termasuk sektor industri keuangan nonbank.
Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 pada 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan dari semula dua bulan sejak jatuh tempo.
“Nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi,” jelasnya kepada Republika.
Jangan cuma dorong tapi buat regulasi dong ojkindonesia Dan tertibkan leasing2 bermasalah!!!! CukongDimanjaRakyatDiperas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »