OJK dan BPKN Komitmen Berantas Fintech Ilegal

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi.

Jakarta, Beritasatu.com - Praktik perusahaan layanan keuangan digital atau financial technology peer-to-peer ilegal yang merugikan konsumen perlu diberantas dan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Selain penegakan hukum, pemerintah perlu membuat lembaga yang berkenaan melakukan segala upaya untuk memberikan kepastian hukum agar konsumen terlindung dari praktik yang merugikan.

Sondang Martha Samosir mengatakan Berdasarkan data OJK terdapat fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha telah ditangani oleh satgas waspada investasi. Sebanya 404 enttas pada 2018 dan 826 entitas pada 2019. “Selama 2019, toal entitas investsi legal yang telah dihentikan 177 entitas,” ujar Sondang Martha Samosir.

Menurut Sondang, dalam menyediakan layanan jasa keuangan, fintech menggunakan teknologi digital. Karena itu, masyarakat semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun. "Fintech itu industri yang sedang berkembang dan membuat perubahan terhadap sektor jasa keuangan, dari yang sebelumnya tatap muka jadi melalui perangkat elektronik, dalam hitungan detik," kata Sondang Martha Samosir.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK-BPKN Kerja Bareng Berantas Fintech IlegalKEBERADAAN dan praktik perusahaan layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) ilegal yang merugikan konsumen harus segera diberantas
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

OJK dan BPKN Dukung Pemberantasan Praktik Fintech IlegalSelain penegakan hukum, pemerintah perlu mendorong lembaga terkait melakukan segala upaya untuk memberikan kepastian hukum...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

BPKN: regulasi perlindungan konsumen di era digital perlu dipersiapkanBadan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai regulasi untuk perlindungan konsumen di era transaksi digital perlu dipersiapkan segera oleh pemerintah ... Masuknya ke YLKI_ID
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

OJK Ingatkan Generasi Milenial Agar Tak Terjebak Investasi BodongOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak generasi milenial untuk meningkatkan minat berinvestasi mengingat generasi melek teknologi...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Margin bunga bersih bank turun, OJK yakin perbankan masih bisa untungOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui salah satu indikator profitabilitas bank yakni marjin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) terus menurun hingga Juni ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

OJK: Milenial Masih Belum Melek Berinvestasi dan BerasuransiSaat ini generasi milenial memang masih banyak bergantung kepada orangtua.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »