Jakarta, Beritasatu.com - Praktik perusahaan layanan keuangan digital atau financial technology peer-to-peer ilegal yang merugikan konsumen perlu diberantas dan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Selain penegakan hukum, pemerintah perlu membuat lembaga yang berkenaan melakukan segala upaya untuk memberikan kepastian hukum agar konsumen terlindung dari praktik yang merugikan.
Sondang Martha Samosir mengatakan Berdasarkan data OJK terdapat fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha telah ditangani oleh satgas waspada investasi. Sebanya 404 enttas pada 2018 dan 826 entitas pada 2019. “Selama 2019, toal entitas investsi legal yang telah dihentikan 177 entitas,” ujar Sondang Martha Samosir.
Menurut Sondang, dalam menyediakan layanan jasa keuangan, fintech menggunakan teknologi digital. Karena itu, masyarakat semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun. "Fintech itu industri yang sedang berkembang dan membuat perubahan terhadap sektor jasa keuangan, dari yang sebelumnya tatap muka jadi melalui perangkat elektronik, dalam hitungan detik," kata Sondang Martha Samosir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »