OJK Bekukan Kegiatan Usaha Nasorasudha Mega Ventura |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kegiatan usaha dibekukan karena tak penuhi ketentuan bidang perusahaan modal ventura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan modal ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 pada 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin. Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Nasorasudha Mega Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.

Adapun pasal tersebut menyatakan perusahaan modal ventura wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain. "Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura maka perusahaan modal ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan," tulis OJK dalam pengumuman, dikutip Senin .

Dalam waktu yang bersamaan, OJK juga membekukan membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 pada 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BI dan OJK Buat Komitmen Bantu Pemulihan Ekonomi Jabar |Republika OnlinePerlu sosialisasi komprehensif tentang program pemulihan ekonomi kepada pelaku usaha
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jangan Tertipu! Cek di Sini Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJKJangan sampai terjebak di pinjol ilegal ya! Perhatikan daftar pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek di sini: via detikfinance
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Selama 2 Pekan |Republika OnlinePembatasan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

BI dan OJK Buat Komitmen Bantu Pemulihan Ekonomi Jabar |Republika OnlinePerlu sosialisasi komprehensif tentang program pemulihan ekonomi kepada pelaku usaha
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Yayasan Ayo Menanam Indonesia Dorong Kegiatan |em|Urban Farming|/em| |Republika OnlineSelain buat penyegaran, kegiatan menanam ini bermanfaat untuk penghijauan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Dukung Kelangsungan Usaha, RICI Dorong Restrukturisasi |Republika OnlineRestrukturisasi dinilai penting untuk mendukung kelangsungan usaha.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »