REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam situasi pandemi saat ini semua pihak disarankan harus saling mendukung proses restrukturisasi untuk menjaga kelangsungan usaha dan likuiditas pelaku usaha guna menunjang keberlangsungan ekonomi negara. Hal ini merupakan rekomendasi webinar dengan topik relevansi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di era pandemi Covid-19 yang digelar di Jakarta, Ahad .
"Dalam kondisi pandemi saat ini, penerapan konsep PKPU yang tertuang dalam UU Nomer 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU harus diutamakan untuk melakukan restrukturisasi daripada proses kepailitan," ungkap Ketua Umum RICI, Alfin Sulaiman, dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad . Sekretaris Jenderal RICI Harvardy M Iqbal, mengatakah, organisasi RICI hadir sebagai forum komunikasi dan wadah dari seluruh pelaku kegiatan restrukturisasi, baik pelaku usaha, perbankan, profesi penunjang seperti akuntan, //financial advisor//, //tax consultant//, praktisi hukum dan keuangan, kurator, maupun pemerintah dan badan peradilan.
Pengurus Hipmi Jaya, Reza Octavian, menyampaikan, pengusaha masih optimistis pandemi Covid-19 segera berakhir dan melakukan upaya maksimal untuk mencegah tindakan pemutusan hubungan kerja karyawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Taiwan manfaatkan TIK dukung tenaga medis di tengah pandemi- Perawatan kesehatan adalah garis pertahanan pertama yang paling rentan ketika menghadapi pandemi besar-besaran, oleh karena itu Taiwan menggunakan keunggulan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »