OJK Akhiri Stimulus COVID-19 buat Sektor Pembiayaan-Lembaga Keuangan Mikro

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

Ojk Berita

Stimulus Covid-19,Perusahaan Pembiayaan

Secara khusus, kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

Rabu, 17 Apr 2024 11:48 WIBOtoritas Jasa Keuangan menyatakan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19. Stimulus terkait penilaian kualitas aset pembiayaan itu berakhir hari ini, Rabu 17 April 2024.

Secara khusus, kata dia, menyangkut soal kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik. Berakhirnya kebijakan stimulus bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.OJK Wanti-wanti Banyak Kredit Kendaraan Mandek Setelah Lebaran

"Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik. Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu .piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp 6,41 triliun dari 172.

Sebagai informasi, pemberian stimulus CovidCOVID19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank , yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi COVID-19.

Stimulus Covid-19 Perusahaan Pembiayaan

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Resmi Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19Gold
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »

OJK: Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COViD-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Perbankan resilien, OJK resmi akhiri kebijakan restrukturisasi kreditOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19, Minggu, mengingat kondisi perbankan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kondisi Perbankan sudah Resilien, OJK Akhiri Program Restrukturisasi KreditKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, saat ini kondisi perbankan Indonesia sudah resilien dalam menghadapi dinamika ekonomi.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Kasih Catatan IniOJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Program Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, BSI Sudah SiapOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan pada Minggu (31/3/2024).
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »