Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Gubernur Kepri non-aktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta. kasussuap korupsi

Sidang vonis Gubernur Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun dilaksana secara"online". Nurdin divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.

Persidangan berlangsung menggunakan "video conference", hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM berada di ruang penuntut di gedung KPK sementara terdakwa Nurdin Basirun dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar gedung KPK.

Majelis hakim menyatakan Nurdin Basirun terbukti pada dakwaan pertama dan kedua, namun dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan ketiga.Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura. Uang diberikan oleh Kock Meng kepada Abu Bakar melalui Johanes Kodrat. Kodrat menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di pelabuhan Sijantung. Selanjutnya Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan sedangkan Rp5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.

Penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Abu Bakar dan Johanes Kodrad kepada Budy Hartono di dalam amplop cokelat dengan mengatakan "Ini titip buat Pak Edy, informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini".

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Masuk, ttd absen truus keluar lagii Mantab

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara Sebab KorupsiMantan Presiden Ekuador Rafael Correa menyatakan bakal mengajukan banding ke level internasional.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta. knp kalo koruptor' cuma dihukum ringan. Kapan dihukum matinya. Bangsat
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Sidang Teleconference, 2 Terdakwa SDN Gentong Ambruk Divonis 3 Tahun PenjaraDua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menjalani sidang vonis. Sidang digelar secara teleconference dampak wabah virus Corona. SekolahAmbruk SDNGentong
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 8 Tahun karena KorupsiCorrea, yang merupakan presiden Ekuador antara 2007 dan 2017 namun kini tinggal di pengasingan di Belgia, negara kelahiran istrinya.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Perkara Suap ProyekBupati Bengkayang dihukum enam tahun penjara.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Korupsi, Mantan Presiden Ekuador Dijatuhi Hukuman 8 TahunKantor Jaksa Agung Ekuador mengumumkan, Selasa (7/4), mantan presiden Ekuador Rafael Correa dijatuhi hukuman in absentia delapan tahun penjara karena korupsi selama 10 tahun masa jabatannya, kata kant
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »