Korupsi, Mantan Presiden Ekuador Dijatuhi Hukuman 8 Tahun

  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kantor Jaksa Agung Ekuador mengumumkan, Selasa (7/4), mantan presiden Ekuador Rafael Correa dijatuhi hukuman in absentia delapan tahun penjara karena korupsi selama 10 tahun masa jabatannya, kata kant

Correa menjabat sebagai presiden pada 2007-2017, namun kini tinggal di pengasingan di Belgia, tanah kelahiran istrinya. Ia adalah satu dari 18 orang yang dihukum karena suap, kata kantor tersebut di Twitter.

Correa, salah satu tokoh paling berani dalam politik Amerika Latin, selalu mengklaim sebagai korban penganiayaan politik. Ia menuduh hakim negaranya terlibat dan mengecam hukuman itu. Correa dinyatakan bersalah menerima dana dari bisnis swasta untuk kampanyenya dalam pemilu 2013 sebagai imbalan atas kontrak-kontrak negara. Jaksa Agung Diana Salazar mengatakan berbagai bisnis membayar $7 juta dalam bentuk suap untuk mendapatkan kontrak-kontrak itu.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara Sebab KorupsiMantan Presiden Ekuador Rafael Correa menyatakan bakal mengajukan banding ke level internasional.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 8 Tahun karena KorupsiCorrea, yang merupakan presiden Ekuador antara 2007 dan 2017 namun kini tinggal di pengasingan di Belgia, negara kelahiran istrinya.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Terlibat Suap, Tiga Mantan Dewan Jambi Dijerat 4 Tahun PenjaraTiga mantan anggota DPRD Jambi yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD 2018 dijatuhi hukumam masing-masing empat tahun dan dua bulan penjara
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pengadilan Slovakia Jatuhkan Hukuman 23 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh WartawanPengadilan Slovakia, Senin (6/4), menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara bagi mantan prajurit Miroslav Marcek karena menembak mati jurnalis investigatif Jan Kuciak dan tunangannya, Martina Kusnirova bul
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

23 Napi di Aceh Dibebaskan |Republika OnlineMereka yang dibebaskan merupakan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Terbukti Terima Suap, 3 Mantan Anggota DPRD Divonis 4 Tahun PenjaraVonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. Terus dibebasin lagi sama Mentri rasa Presiden
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »