MUI menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial ."> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial . Menurutnya hal itu sangat tepat karena tugas KY mengawasi perilaku hakim.
Deding mengatakan tugas hakim dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang-undang. Namun, yang diputuskan oleh PN Surabaya justru bertentangan dengan undang-undang. Ia menambahkan keputusan pengesahan beda agama tersebut harus dibatalkan. Dan juga hakim nya harus dikenakan sanksi.MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial Bina Sarana Informatika
Era Digital, Universitas BSI Bekali Maba dengan Keterampilan dan Peluang Universitas BSI, menjelaskan tentang pemanfaatan perkembangan digital untuk berbisnisMSIB Cycle 3 Telah Dibuka, UNM Ajak Mahasiswa Tangkap Peluang Ini MSIB kurang lebih memiliki 800 mitra dan ini menjadi peluang mahasiswaUniversitas BSI Kampus Tangerang Turut Berperan Tingkatkan Kualitas Siswa SMK Para siswa diberikan pembekalan terkait desain grafis hingga copy...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »