JAKARTA - Kekosongan bahan bakar minyak solar bersubsidi di sejumlah daerah beberapa waktu ini dinilai menjadi sinyal bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk merevisi aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.
Direktur Pusat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menilai, aturan tersebut menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan. Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi aturan, ketika permasalahan ini menyeruak ke publik.
Karena itu, sambung dia, BPH Migas sebaiknya merevisi aturan penentuan kuota tersebut daripada hanya membuat keputusan relaksasi yang sifatnya sementara saja."Kalau dengan relaksasinya BPH Migas bisa menyelesaikan masalah kelangkaan solar di SPBU, kenapa tidak sekalian dicabut saja peraturannya, bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja?" kata Sofyano.
Di luar itu, Sofyano juga berharap pemahaman masyarakat terkait peristiwa kelangkaan solar subsidi diperbaiki. Dia menjelaskan bahwa kekosongan solar subsidi umumnya terjadi pada SPBU tertentu di beberapa titik pada wilayah kabupaten/kota tertentu, bukan di seluruh SPBU di sebuah wilayah. Dia mengingatkan, tak semua SPBU memiliki kemudahan akses yang sama. SPBUU yang ada di lokasi tertentu yang mudah diakses oleh bus dan atau pun truk berbahan bakar solar, dipastikan akan lebih cepat kehabisan stok BBM subsidi tersebut.Lihat Juga: Forum Kapasitas Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »