Ia membantah anggapan bahwa UU KPK hasil revisi bersifat melemahkan.
Arteria pun mengutarkan sejumlah poin yang dianggap melemahkan, tetapi baginya menguatkan atau memperbaiki kinerja KPK, misalnya, soal kewenangan surat penghentian penyidikan dan penuntutan .masalah kecermatan. Enggak usah orang ditersangkakan dulu kalau enggak yakin. Kemudian, masalah kepastian hukum, orang enggak bisa jadi tersangka sampai 6 tahun, wah kalau saya mengalami begitu, waduh," kata Arteria dalam diskusi bertajuk Mengukur Sepak Terjang KPK di Kopi Politik, Jakarta, Jumat .
"Kami ini salah enggak sih? Kita kasih batasan durasi. Kalau lewat itu seketika satu detik lewat itu, ditemukan alat bukti baru ya tersangkakan lagi. Enggak papa kan. Kan bisa? Apa beratnya?" ujar Arteria.Arteria mengaku pernah berkunjung ke suatu negara yang izin penyadapannya cukup ekstrem. "Ada penyadapan di suatu negara yang bisa dikatakan caranya ekstrem, dikasih tahu, Mas nanti anda saya sadap, terhitung sejak hari ini. Ada negara yang begitu. Dia ngasih tahu dulu. Inilah fungsi pencegahan, agar si koruptor ini tidak melakukan perbuatan korup lagi," kata Arteria."Nah kemudian harus notifikasi, lapor ya. Dulu kita opsinya ke hakim pengadilan, KPK-nya bilang takut bocorlah apalah. Kekhawatiran mereka aja itu. Kok enggak mau diawasin?" kata dia.
Itu kan menurut Arteria Dahlan, lha menurut rakyat dan menurut para akademisi dan praktisi melemahkan KPK
Semoga sdr. Arteria beserta seluruh anggota dpr pendukung uu revisi KPK dan para pihak yg juga pendukung uu revisi KPK ini, segera mendapat musibah yg sangat berat .... Aamiin YRA
ah kompas ni kehabisan narasumber? kecuali kalo emg cari bacod sampah si AD mumpung rame
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »