Ilustrasi. Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK dinilai jadi cara paling elegan untuk buktikan kecurangan. Nama Presiden Jokowi diseret-seret dalam gugatan di MK. Mereka menyinggung kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif . Menurut mereka, Jokowi telah melakukan nepotisme hingga politisasi bansos bertalian dengan Pilpres 2024.
Aan menyebut alat bukti yang memiliki kekuatan penuh di antaranya apabila ada bukti instruksi Jokowi terkait penggunaan bansos untuk memenangkan paslon tertentu. Bukti lain seperti kepastian orang di balik keputusan MK soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden terbukti mendapat instruksi atau terafiliasi dengan Jokowi.
Menurut Aan, yang paling mungkin terjadi andai gugatan dikabulkan yaitu akan ada Penghitungan Suara Ulang di TPS atau daerah yang terbukti ada kecurangan. Dalam PSU itu, pihak yang dinyatakan curang didiskualifikasi alias tidak boleh mengikuti PSU."PSU kemudian mendiskualifikasi calon yang melakukan pelanggaran sehingga PSU hanya diikuti calon sisanya. Kalau diskualifikasi ya berarti hanya diikuti nomor urut 1 dan 3," kata dia.
Namun, Adib juga melihat perlu ada upaya keras untuk membuktikan dugaan tersebut terutama menyangkut dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi. Ada beberapa yang dipersoalkan seperti masalah politisasi bansos dan dugaan cawe-cawe lainnya. "Jadi buktikan klaim mereka ada campur tangan kekuasaan, kalau mereka membuktikan itu, itu akan sangat bagus sekali ketimbang membangun narasi di luar sana yang hanya soal kecurangan," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »