Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ini alasan Perda Garasi diberlakukan di Depok.

Kendati demikian, perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Kota Jawa Barat.Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.

Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.

“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Sebaiknya mulai sekarang Pemda mensyaratkan adanya lahan parkir sebagai Fasus/Fasum sebelum menerbitkan IMB Induk kpd developer khususnya di perumahan2 kelas menengah ke bawah (jalan sempit dan rumah tanpa carport.. Shg warga yg memiliki kendaraan roda4 bisa parkir

Sebelum beli motor lebih baik mempelajari lalulintas dulu...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Biaya Sewa Parkir Buat Solusi Warga Depok Tanpa GarasiAda macam-macam jenis penyewaan lahan parkir di Depok, biaya bisa sama namun fasiltasnya berbeda-beda. Pemilik lahan tau pengelola hati-hati di intip dinas pajak, dan asuransi knapa-knapa akan mobil
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Depok Upayakan Maksimal Atasi Masalah Sampah Lewat PerdaPemkot Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Denda untuk Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Efektifkah?DPRD Kota Depok baru saja mengesahkan Perda yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Apakah penerapan denda ini akan efektif? Pertanyanya sekarang . Warkop . Ruko . Toko dan rumah makan yang tidak punya parkir berani egk pemda DEPOK untuk memberikan penerapan yang sama . denda terlalu kecil..bagi orang yg mampu pasti gak kan masalah Sangat sangat sangat efektif!!
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

DPRD DKI: Jakarta Sudah Lama Punya Aturan Wajib Garasi, Tapi Enggak JalanDKI Jakarta sudah lebih dahulu memiliki aturan mengenai kewajiban memiliki garasi tersebut. Penegakan hukumnya, paling tidak diperingatkan dahulu DKIJakarta aniesbaswedan nah ini coba aturan ini di pertegas lagi, banyak bgt yg pnya mobil parkir di jalanan krn gak ada garasi. Di daerah kemanggisan, sepanjang kali daerah palmerah,coba deh sweeping saya tiappagi antara anak sekolah ke smpn 101 banyak bgt dan bikin macet! mobilnya pajero malah 😅
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Sewa Parkir Bulanan, Solusi Tak Punya GarasiAewa parkir bulanan mungkin bisa jadi jalan keluar untuk mengatasi ketersediaan garasi. ini bisa jadi bisnis yang menguntungkan. Typo min, tipis lah Apalah aewa. Sarapan dulu min biar pokussssss.... s dan a memang deketan tapi tak gitu jugaaaaa 🔨🔨🔨🔨 Aewa aewa
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya GarasiMenyusul Depok, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI), juga akan mengetatkan kembali aturan wajib punya garasi bagi warganya yang untuk membeli mobil baru | Otomotif mantul, udah kayak Jepang, semoga bener2 dilaksanakan dengan benar Kapan Bekasi kota & kabupaten? Naah gitu doong DKIJakarta
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »