Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut mengatur tentang kepemilikanDengan adanya peraturan ini, maka warga Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, setelah disahkan, perda ini masih membutuhkan waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan. Tahap selanjutnya adalah sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga. Pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka sanksi atau denda dapat diterapkan. Adapun nilai denda administratif maksimum adalah Rp 2 juta. Baca juga:Menurut Guru Besar Sosiologi dari Universitas Airlangga Bagong Suyanto, penerapan peraturan semacam ini perlu dilakukan sebagai
Macan ompong, apalagi kalo yg melanggar aparat setempat, berani gak nindak?
koko69565801 Setuju bangeettss
Open space...fasilitas Ibadah...dan juga fasilitas Tanah makam...yg sering bikin ribut dengan Penduduk setempat..sering di lupakan.
Ono ono wae lah....iki pemda / pemlot nya suka cari sensasi... coba itu Para Pengembang Perumahan di tertibkan dulu.. Jngn sekedar cari untung... bayar pajak selesai. Pembangunan Perumahan seharusnya mempersiapkan fasilitas2 untuk Penghuni nya...seperti ....
denda terlalu kecil..bagi orang yg mampu pasti gak kan masalah
Sangat sangat sangat efektif!!
Pertanyanya sekarang . Warkop . Ruko . Toko dan rumah makan yang tidak punya parkir berani egk pemda DEPOK untuk memberikan penerapan yang sama .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »