Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mengenal Eigendom Verponding yang jadi bukti kepemilikan tanah warisa kolonial Belanda (Hindia Belanda) yang seringkali jadi sengketa tanah.

. Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria .

Dikutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Sementara Verponding diartikan sebagai harta tetap.

Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik .Pengakuan negara atas kepemilikan tanah berdasarkan Eigendom diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , di mana bahwa hak Eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengenal Hagia Sophia, Situs Warisan Dunia yang Ingin Dirombak Turki Jadi Masjid - Tribunnews.comIde mengubah Hagia Sophia menjadi masjid menuai banyak kecaman dari dalam negeri Turki hingga internasional. Ok rebut balik juga al aqsa
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Ungkap Rumah M Yamin belum Jadi Cagar BudayaMenurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pabrik Cerutu Taru Martani di Yogyakarta, Usianya 102 TahunPabrik cerutu Taru Martani memiliki tampilan layaknya bangunan peninggalan masa Belanda di Yogyakarta.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Penyebar Hoaks Bank tak Berafiliasi Dengan Pihak Manapun |Republika OnlineDua tersangka yang ditangkap juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »