Mendagri: Revisi UU MD3 untuk Wujudkan Lembaga yang Lebih Demokratis

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang MD3 untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan...

Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancarai mengenai revisi UU MD3 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Foto/Istimewa- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Perubahan Ketiga Atas UU MD3, Pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai Sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo.Tidak hanya itu, perubahan dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendagri: Revisi UU MD3 Agar MPR Lebih DemokratisRevisi UU MD3 dinilai untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jokowi Pengin Revisi 74 Undang-Undang demi Memudahkan InvestasiPresiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan kondusif. Salah satu caranya dengan merevisi 74 undang-undang kemudahaninvestasi
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Revisi UU MD3 Dinilai Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik BerkuasaPemerintah dan DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 MD3 (DPR, MPR, DPD dan DPRD) yang menyangkut...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Revisi UU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR Akan 10 OrangDengan disahkan RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi undang-undang, jumlah pimpinan MPR resmi berjumlah 10 orang. Adeh keluar apbn lagi buat gaji mening kinerja nya sesuai dgn proporsi jumlahnya
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

DPR Sahkan Revisi UU MD3 soal Penambahan Pimpinan MPRDPR mengesahkan revisi UU UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Revisi UU No 2/2018 itu mengatur soal jumlah pimpinan MPR menjadi sesuai jumlah fraksi. RevisiUUMD3 MPR Waduh waduuuuhhh...klo uda utk kepentingan diri mereka cepet banget jd UU nya..
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang'Setuju,' jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Masih gak paham itu tujuannya buat apa ? Jangan sampe dgn nambahnya pimpinan MPR, tugas2, kewajiban2nya terbengkalai karna enak jadi pejabat doang. Hmm Negara berutang tapi truss keluarin duittt.... Bangkruttlahh Nambah lg jd lbh byk la.sdh kerja nol hasil nol payah nya ampun.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »