Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah melewati uji publik diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Saat ini, lanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya .
Teguh menjelaskan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP disusun oleh pemerintah dengan menyertakan aturan yang efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi. Ardi menjelaskan, dunia usaha membutuhkan jaminan atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan. Melihat contoh berbagai kebijakan terkait pelindungan data pribadi di beberapa negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kemenkominfo ketika terjadi serangan kebocoran data, diyakini dapat mewujudkan manajemen risiko yang lebih terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha.
Sebelumnya, Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center meluncurkan hasil riset bertajuk Survei Status Literasi Digital Indonesia. Survei tersebut dilaksanakan pada Oktober 2021 lalu dengan melibatkan 10.000 responden dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »