TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur walikota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan pembayaran tunjangan hari raya atau yang masuk ke Posko THR. Serta, dia meminta agar para kepala daerah tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
Sekjen Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.