Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan agar Starlink mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia jika ingin dapat beroperasi. Tujuannya demi menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Agung Harsoyo, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2018 - 2021 mendukung dan mengapresiasi langkah Kominfo yang tetap menjalankan aturan yang konsisten terhadap seluruh pihak yang ingin mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk ketika Starlink mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi.
Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO itu tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan ke Starlink, maka Kominfo abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, kepentingan industri serta kepentingan negara di masa mendatang.Sebab tanpa adanya NOC, server, hub, NMS, remote, stasiun bumi, Autonomous System Number, IP No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »