Hal ini tertulis dalam Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 dan mulai berlaku pada Selasa, 24 Agustus 2021 sampai Senin, 30 Agustus 2021.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah serta universitas di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Pembelajaran tatap muka mulai dibuka kembali di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Senin pagi . Para siswa mengaku senang, karena bisa bertemu dengan teman-teman dan merasa bisa lebih konsentrasi dalam belajar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »