REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, segera menyiapkan aturan terkait pelaksanaan masa transisi usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar , sebelum memasuki kondisi normal baru. Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Rabu mengatakan bahwa pada saat memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 akan tetap diberlakukan, namun ada kelonggaran pada sektor tertentu.
Kemudian, lanjut Sutiaji, hal-hal yang berkaitan dengan protokol penanganan COVID-19akan tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker, penerapan pembatasan fisik, dan pola hidup sehat oleh masyarakat."Kami tidak akan memberi kelonggaran terkait masalah COVID-19. Nanti akan kamisusun peraturannya, sebagai payung hukum," katanya.
"Pasca-PSBB, bukan berarti COVID-19 selesai, tapi kita masuk pada transisi, bagaimana pola hidup dan gaya hidup ketika PSBBakan diboyong pada masa transisi dan masa normal baru," ujar Sutiaji. Kemudian, kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »