JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, pihak kepolisian bisa menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apalagi, ada dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama proses penyelidikan.
Terpenting, kata Mahfud, terduga pelaku utama sudah berhasil diungkap Polri dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi tersangka karena diduga menyusun skenario dan memerintahkan pembunuhan. “Yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka, Ferdy Sambo,” tegas Mahfud.
Pak Mahfud jangan banyak komentar apalagi menduga dan menyimpulkan. Ini tragedi institusi negara yang namanya kepolisian, biarkan mereka bekerja untuk membersihkan dirinya, rakyat monitor. Kita harus percaya bahwa ini hanya oknum bukan institusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.