"Nanti dalam seminggu ke depan, mungkin akan kita panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Kan saya tidak dapat suratnya ," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa .Di sisi lain, Mahfud mengatakan, Komnas HAM merupakan lembaga negara yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang.
Dengan begitu, ketika Komnas HAM memproduksi laporan, maka produk tersebut harus diterima sebagai produk lembaga negara. Sebagai produk lembaga negara, lanjut dia, maka keputusan laporan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM akan diputuskan Kejaksaan Agung.Baca juga:Diberitakan, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020. Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Ini jadi bukti kemajuan positif HAM di Indonesia. Menko Polhukam aja udah mulai membahas tentang isu ini dan Komnas HAM udah menyatakan kalau kejadian di Paniai itu pelanggaran HAM!
Tuh solusi semua permasalhan ini ya hukum dan pertanggung jawaban sama para korban! coba deh stop sedikit-sedikit mencampurkan semua isu dengan isu separatisme. Isu ekonomi, minta merdeka. Isu lingkungan, minta merdeka. Isu HAM, minta merdeka. Semua isu dicampur aduk,
Mau itu isu kesehatan, pendidikan, dan bahkan kasus HAM juga separatis mah selalu menghubungkannya dengan isu separatisme Papua! Padahal lihat sendiri kan kalau hasil penyelidikannya aja saat ini sudah diserahkan ke Jaksa Agung untuk diproses lebih lanjut,
Tindak lanjuti dong. Kan negara hukum. Semua harus ditindak sesuai hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »