Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan program e-litigasi. Program tersebut merupakan lanjutan dari program e-court yang sudah ada terlebih dahulu. Peluncuran aplikasi e-ligitasi diselenggarakan sekaligus dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 MA di Gedung MA, Jakarta, Senin .
Menurut Hatta, tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, manfaat yang didapat dari e-litigasi diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Hatta mengungkapkan, petunjuk teknis penggunaan e-litigasi diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 129/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »