MA Luncurkan Aplikasi Litigasi Elektronik

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Aplikasi e-Ligitasi diberlakukan untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Aplikasi e-Litigasi yang diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.

Baca Juga Dalam Perma 1 Tahun 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan , pembuktian, pengucapan putusan, dan pengiriman putusan kepada para pihak. Dalam e-Court, migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara, sedangkan dalam e-Litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sembari Tunggu Putusan MA, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan MarundaLangkah itu merupakan wujud dari komitmen PT KCN untuk melanjutkan pembangunan dermaga dua dan tiga di Pelabuhan Marunda.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Koalisi Pejalan Kaki: Anies Harus Laksanakan Putusan MAUji materi terhadap Perda penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang diterima MA. 'Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan,' kata Anies, di Jakarta, Kamis (15/8). Ga cuman dihormati tapi juga dieksekusi putusan MA yang inkrah. Putusin soal yang beda opini seperti reklamasi aja bisa, apalagi yang udah inkrah inih..lebih bisa dong aniesbaswedan
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Organda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MAPerda DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang telah dibatalkan MA.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Soal Kewajiban Bayar Rp 3,9 Triliun, MA: Semua Tergantung Pemerintah'Masalah eksekusi, semuanya tergantung pemerintah mengalokasikan anggarannya,' kata Abdullah.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung luncurkan aplikasi e-litigasiMahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang pertama kali akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

DJKI Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pendaftaran KI OnlineDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »