Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan memberikan perlindungan itu berdasarkan pada Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 25 Maret 2024. Rencananya, korban dugaan pelecehan akan mendapatkan sebuah perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Psikologis, dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.
"LPSK memutuskan juga memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan dan rehabilitasi psikososial berupa bantuan memperoleh pekerjaan jika di kemudian hari korban kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana," ujarnya. Sebuah mobil LCGC Daihatsu Sigra mengalami kecelakaan dan menabrak dua motor akibat hilang kendali di Jalan Pemuda, Kota Bogor pada Rabu, 10 April 2024. Akibat kecelakaan
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal pemakaian istilah Organisasi Papua Merdeka kembali. Dia menyebut, pihaknya mempertimbangkan situasi aksi be
LPSK Protection Victims Abuse Procedural Rights Psychological Assistance Restitution Calculation Testimony Legal Process Trauma Anxiety
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »