REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menilai, perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator dari seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. LPSK mengharapkan adanya peraturan presiden terkait hal ini.
"Kami juga mengajak partisipasi yang besar dari individu atau semua pihak untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. LPSK mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya," ucapnya. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subjek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »