Dikutip dari situs pajak.go.id, Minggu , sudah ada 6.821 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 7.434 surat keterangan.
Dari ribuan wajib pajak yang ikut program tax amnesty jilid II, sampai saat ini pemerintah berhasil mengantongi Rp 570,54 miliar lewat penerimaan Pajak Penghasilan .Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 4,37 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp 549,02 miliar dan harta Rp 330 miliar diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara .
Untuk diketahui bersama, kebijakan tax amnesty jilid II hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps.
Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »