REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada pembatasan kecepatan yang melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek . Kecepatan akan dibatasi antara 60 sampai 80 kilometer perjam dengan pengawasan electronic traffic law enforcement. Baca Juga Budi memastikan di tol tetsebut sudah disiapkan CCTV di beberapa titik. Dengan begitu, bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol.
Budi juga mengatakan hanya kendaraan golongan atu non-bus yang bisa melintas di Tol Layang Japek. Ia menambahkan dibukanya Tol Layang Japek secara fungsional pada 20 Desember 2019. "Seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” jelas Budi.
Untuk arah sebaliknya pengguna jalan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung dapat menggunakan Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang."Selanjutnya dapat menggunakan Jalan Tol Layang Japek menuju ke Jakarta," tutur Basuki.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »