La Ode Gomberto dituntut 3 tahun 2 bulan penjara di kasus suap PEN

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto dituntut 3 tahun 2 bulan pidana penjara terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi ...

Sidang tuntutan kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis .

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Gomberto berupa pidana penjara 3 tahun dan 2 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irwan Ashadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. Dia menyebutkan terdapat hal yang memberatkan tuntutan Gomberto, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

La Ode Gomberto didakwa bersama-sama Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba memberikan suap senilai Rp2,4 miliar kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Ardian Novianto dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemilik Rumah Kaget, Saat Didatangi Polisi Karena Disangka Pemilik Grand Max Kecelakaan di KM58Atas kejadian ini, Irdella ingin agar nama dirinya dan ayahnya agar segera diperbaiki.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Pemilik Mobil Gran Max Tidak Mengenal Nama Pemilik di STNKPemilik rumah yang tertera di STNK mobil Gran Max mengaku tidak mengenal Yanti Setiawan Budi Dharma, nama yang tercantum sebagai pemilik mobil. Ia juga tidak memiliki mobil Gran Max.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Formula 1 dan MotoGP Kini Satu Payung, Ini Daftar Kejuaraan Balap Milik Liberty MediaPemilik Formula 1, Liberty Media, resmi mengakuisisi Dorna Sports, pemilik MotoGP dan WorldSBK.
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »

Pemilik toserba di Malaysia didakwa atas 'kaus kaki Allah', terancam satu tahun penjaraPengadilan di Malaysia mendakwa dua pejabat toko serba ada (toserba) terkemuka di Malaysia dan tiga pemasoknya karena “melukai perasaan umat beragama” atas penjualan kaus kaki dengan tulisan “Allah” di jaringan toserba itu.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

Eks Bupati Muna dituntut 3 tahun 5 bulan penjara di kasus suap PENMantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap pengurusan dana ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri Modus Pijat Divonis 15 Tahun BuiPemilik ponpes di Kabupaten Manggarai Timur berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »