Kementerian Kesehatan Kuwait, Minggu , menyatakan setiap orang yang tertangkap tidak menggunakan masker bisa menghadapi tiga bulan penjara, sedangkan televisi pemerintah Qatar melaporkan sanksi hukuman maksimum selama tiga tahun.
Di Kuwait, denda maksimum bagi pelanggar wajib masker mencapai 5.000 dinar , sedangkan Qatar menerapkan denda sebesar 200.000 riyal . Enam negara Teluk telah melaporkan total lebih dari 137.400 infeksi dengan 693 kematian dari pandemi Covid-19. Kasus-kasus di kawasan itu awalnya terkait perjalanan, tapi kemudian menyebar kepada para pekerja migran berpenghasilan rendah di tempat-tempat sempit. Arab Saudi dengan populasi sekitar 30 juta orang, menjadi negara dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 terbanyak di Teluk, yaitu 54.700 kasus dengan 312 kematian.
Qatar, dengan populasi 2,8 juta, Qatar menjadi negara dengan kasus infeksi tertinggi kedua yaitu lebih dari 32.600 dengan 15 kematian. Sementara itu, Uni Emirat Arab menjadi negara dengan kasus kematian tertinggi kedua di antara enam negara bagian, yaitu 220 orang dari 23.350 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »