PENAHANAN tersangka pemalsuan surat jalan Anita Kolopaking diklaim tidak sah. Pasalnya, bukti-bukti yang memperkuat penahanan pengacara terpidana Djoko Soegiharto Tjandra itu dinilai tidak cukup.
" Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," kata juru bicara tim advokasi Anita, Tito Hananta Kusuma, Minggu . Tito masih menutup rapat bukti yang ia miliki tersebut. Ia bakal membeberkan pada persidangan praperadilan yang rencananya digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca juga: Ungkap Aliran Dana dari Joko Tjandra"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.
Anita, saat ini, ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri. Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi takut Anita kabur dan menghilangkan barang bukti. Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis . Dia dijerat Pasal 263 ayat KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara.
Jgn komen dulu baca yg lengkap, yg jelas bukan bpk tito karnavian.
Dasar lingkaran.. ⬇️⬇️⬇️⬇️
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »